PURWOKERTO - Jajaran Bapas Kelas II Purwokerto terus mengambil langkah proaktif dalam menyambut era baru penegakan hukum di Indonesia. Guna memastikan kelancaran transisi regulasi, seluruh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Purwokerto mengikuti pendalaman materi terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP secara virtual pada Jumat (20/2).

Bertempat di ruang rapat Kamandaka Bapas Purwokerto, jajaran PK tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi via Zoom yang difokuskan pada "Implementasi Berlakunya KUHP dan KUHAP di Bidang Pelayanan Tahanan". Bagi Bapas Purwokerto, penguasaan regulasi baru ini dinilai sangat krusial mengingat tingginya dinamika penanganan klien pemasyarakatan dan penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di wilayah kerja mereka.
Dalam kegiatan tersebut, arahan strategis diberikan langsung oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Masjuno. Masjuno menekankan bahwa aparatur pemasyarakatan di daerah adalah garda terdepan yang harus sigap merespons perubahan, terutama dalam mengaplikasikan keadilan restoratif (restorative justice) dan pemidanaan alternatif yang menjadi ruh dari KUHP Nasional.
Merespons instruksi dari pusat, Kepala Bapas Kelas II Purwokerto, Bluri Wijaksono, memastikan bahwa institusinya telah bersiap penuh dan tidak akan gagap dalam menghadapi transisi hukum tersebut. Ia menyatakan bahwa Bapas Purwokerto langsung merapatkan barisan agar setiap fungsional PK mampu menyesuaikan ritme kerja dengan aturan yang baru.
"Fokus kami di Bapas Purwokerto saat ini adalah memastikan seluruh Pembimbing Kemasyarakatan benar-benar menguasai substansi dari KUHP dan KUHAP yang baru, khususnya terkait penanganan tahanan. Pemahaman ini sangat vital agar rekomendasi Litmas yang kami hasilkan nantinya benar-benar tajam, akurat, dan mengedepankan prinsip keadilan restoratif, " tegas Bluri Wijaksono usai memantau jalannya kegiatan.
Bluri juga menilai bahwa pemaparan dari Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak, Masjuno, memberikan kerangka kerja yang sangat jelas bagi operasional harian Bapas Purwokerto ke depan. Menurutnya, Bapas memiliki tanggung jawab besar sejak tahap pra-ajudikasi untuk memastikan hak-hak tersangka terpenuhi.
"Arahan dari Bapak Masjuno menjadi bekal berharga bagi kami di wilayah. Bapas Purwokerto berkomitmen kuat untuk mengawal pemenuhan hak-hak tahanan. Kami juga siap mengoptimalkan pendekatan pidana alternatif guna membantu mengurai permasalahan overcrowding di Lapas maupun Rutan, " imbuh Bluri.

Melalui keikutsertaan aktif dalam kegiatan virtual ini, Bapas Purwokerto menargetkan adanya peningkatan kapasitas teknis dari seluruh petugas. Hal ini diharapkan dapat bermuara pada kualitas pelayanan hukum dan pendampingan kemasyarakatan yang semakin prima, profesional, dan sejalan dengan paradigma peradilan pidana modern di Indonesia.(Humas Bapas Purwokerto)

Devira Arum