Purwokerto - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada warga binaan, salah satunya melalui penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), ksmis (26 Maret/2026).
Layanan ini dihadirkan sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan dalam memperoleh akses keadilan, khususnya dalam hal konsultasi dan pendampingan hukum.

Pelaksanaan Posbakum dilakukan secara rutin dengan menghadirkan tenaga bantuan hukum yang kompeten untuk memberikan konsultasi kepada warga binaan.

Dalam kegiatan tersebut, warga binaan diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan hukum yang dihadapi, baik terkait perkara yang sedang berjalan maupun upaya hukum lanjutan. Antusiasme warga binaan terlihat dari tingginya partisipasi dalam memanfaatkan layanan ini.
Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto menyampaikan bahwa Posbakum merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak hukum warga binaan.
“Melalui layanan Posbakum, kami ingin memastikan bahwa seluruh warga binaan mendapatkan akses bantuan hukum yang layak dan setara, sehingga mereka dapat memahami serta memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” ujarnya.
Selain memberikan konsultasi hukum, Posbakum juga berperan dalam memberikan edukasi kepada warga binaan terkait prosedur hukum dan hak-hak mereka selama menjalani masa pidana. Dengan adanya layanan ini, diharapkan warga binaan dapat lebih memahami proses hukum yang dijalani serta memiliki kesiapan dalam menghadapi tahapan hukum selanjutnya secara lebih baik dan terarah.
(Humas Lapas Purwokerto)

Updates.