Purwokerto - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Purwokerto, melaksanakan kegiatan rolling gembok kamar hunian, Sabtu (21/02/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah deteksi dini guna mencegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban serta penguatan sistem pengamanan di lingkungan satuan kerja Pemasyarakatan.

Pelaksanaan rolling gembok ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Regulasi tersebut menegaskan pentingnya upaya preventif guna menciptakan kondisi yang bebas dari potensi ancaman, gangguan keamanan, maupun gangguan ketertiban, sehingga pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan dapat berjalan optimal.
Kegiatan rolling gembok kamar hunian dilaksanakan oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib (Kasi Adm Kamtib), Kepala Sub Seksi Keamanan (Kasubsi Keamanan), jajaran keamanan dan ketertiban (Kamtib), staf KPLP, serta regu pengamanan yang bertugas. Seluruh petugas menjalankan kegiatan dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan prinsip profesionalitas dan kewaspadaan.
Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib, Rizal Afif Kurniawan, menegaskan bahwa kegiatan rolling gembok merupakan agenda rutin yang memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas keamanan.
“Rolling gembok ini merupakan bentuk deteksi dini sekaligus komitmen kami dalam memastikan seluruh sarana pengamanan berfungsi dengan baik. Dengan langkah preventif seperti ini, kami berupaya meminimalisir potensi gangguan keamanan serta menciptakan lingkungan hunian yang aman dan kondusif bagi seluruh warga binaan, ” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi dan kedisiplinan seluruh jajaran pengamanan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa standar operasional prosedur berjalan optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” tambahnya.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen jajaran Pemasyarakatan khususnya Lapas Narkotika Purwokerto dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung terciptanya lingkungan pembinaan yang tertib dan berkelanjutan.
(Humas Elkapur)

Devira Arum