Purwokerto – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Pedoman Pengadaan Bahan Makanan (BAMA) dan Pencatatan Non-Tender yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, bertempat di Aula Kresna Basudewa, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, pada Rabu (12/11/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah. Sosialisasi bertujuan untuk memperkuat pemahaman satuan kerja terhadap pedoman terbaru dalam pengadaan bahan makanan serta pencatatan kontrak pengadaan non-tender agar selaras dengan regulasi dan sistem pengelolaan keuangan pemerintah yang transparan.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemasyarakatan dan Imigrasi berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan seluruh jajaran memahami pedoman terbaru agar pengadaan, khususnya BAMA, dilaksanakan dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Kebutuhan dasar warga binaan adalah hal yang tidak bisa ditawar, sehingga kualitas dan ketepatan pengadaan harus dijaga, ” ujar Mardi.
Dalam sosialisasi tersebut menghadirkan dua orang narasumber yaitu ibu Meilia Witri Budi Utami selaku Ketua Tim Kerja Konsultasi, Advokasi dan Bimtek UKPBJ Imipas serta Ibu Nayumi Simanjuntak selaku Pengelola Pengadaan Barang Jasa Ahli Pertama. Dalam paparannya, narasumber menjelaskan dua materi utama. Pertama, mengenai tata cara Pengadaan Bahan Makanan yang harus dilakukan melalui sistem epurchasing dan mengutamakan produk dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Sosialisasi ini secara khusus ditujukan bagi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Kedua, disampaikan materi mengenai Pencatatan E-Kontrak pada Pengadaan barang Non Tender yang wajib dilaksanakan oleh seluruh Satuan Kerja (Satker). Narasumber menekankan pentingnya pencatatan realisasi non tender yang harus diinput oleh setiap Satker sebelum tanggal 31 Desember 2025.
Kegiatan berjalan lancar dan mendapat sambutan positif dari peserta. Perwakilan Bapas Purwokerto, Yeri Adi Sulistiawan, yang hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasinya terhadap materi yang disampaikan.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk menambah wawasan dan meningkatkan ketertiban administrasi dalam pengadaan. Dengan pemahaman yang lebih baik, kami dapat melaksanakan pengadaan secara transparan dan sesuai ketentuan, ” ujar Yeri.
Melalui kegiatan ini, Bapas Purwokerto berkomitmen mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah.

Devira Arum