Purwokerto – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto melaksanakan kegiatan pendampingan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) inisial ASB pada Senin (29/12/2025).

Kegiatan pendampingan tersebut berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Masjid Al-Hikmah Desa Majasari, Kecamatan Bukateja. Pendampingan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan anak terkait tindak pidana membawa senjata tajam.
Dalam putusan pengadilan, anak dijatuhi pidana dengan syarat berupa pelayanan masyarakat selama 100 jam yang dilaksanakan di Masjid Al-Hikmah Desa Majasari. Pelaksanaan pidana tersebut diwujudkan melalui kegiatan-kegiatan positif yang bermanfaat bagi lingkungan masjid, sekaligus menjadi sarana pembelajaran sosial bagi anak agar mampu memahami konsekuensi atas perbuatannya.
Pendekatan pidana dengan syarat ini merupakan bentuk penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan prinsip pembinaan, perlindungan hak anak, serta upaya pemulihan sosial. Melalui pelayanan masyarakat, anak diharapkan dapat menumbuhkan sikap disiplin, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

Kegiatan pendampingan dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto, Wiwit Putra, yang secara aktif melakukan pengawasan, pembimbingan, serta memberikan arahan kepada anak selama pelaksanaan kegiatan. Pendampingan ini juga bertujuan untuk memastikan putusan pengadilan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain melakukan pendampingan teknis, Pembimbing Kemasyarakatan juga memberikan penguatan moral dan motivasi kepada anak agar mampu memperbaiki perilaku serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum di kemudian hari. Keterlibatan masyarakat dan lingkungan sekitar masjid menjadi bagian penting dalam proses pembinaan tersebut.
Secara keseluruhan, kegiatan pendampingan pelaksanaan putusan pengadilan anak ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Tidak ditemukan kendala selama kegiatan berlangsung, serta anak menunjukkan sikap kooperatif dalam menjalankan kewajiban pelayanan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Bapas Kelas II Purwokerto menegaskan komitmennya dalam melaksanakan fungsi pembimbingan dan pendampingan klien pemasyarakatan, khususnya anak, sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan yang berorientasi pada pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. ( Humas Bapas Purwokerto )

Devira Arum