Hadapi Dinamika Hukum Pidana, PK Bapas Purwokerto Ikuti Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2026

    Hadapi Dinamika Hukum Pidana, PK Bapas Purwokerto Ikuti Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2026


    PURWOKERTO - Jajaran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Purwokerto turut serta dalam kegiatan strategis berskala nasional pada Jumat (6/3). Kegiatan tersebut adalah sosialisasi terkait berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.Acara ini diselenggarakan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Langkah ini diambil sebagai respons krusial kementerian dalam menyamakan persepsi aparat penegak hukum terkait pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia.

    Pelaksanaan Acara Secara Hybrid Mengingat luasnya cakupan peserta yang tersebar di seluruh Indonesia, sosialisasi ini dilaksanakan dengan metode hybrid.Kepala Kantor Wilayah diwajibkan hadir langsung di Auditorium Politeknik Pengayoman Indonesia, Tangerang.Sementara itu, Kepala UPT Pemasyarakatan beserta jajarannya hadir secara virtual melalui platform Zoom.
    Acara sosialisasi ini secara resmi dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi. Dalam sambutan pembukanya, beliau menekankan bahwa pemberlakuan penyesuaian pidana ini merupakan tonggak sejarah baru. Seluruh jajaran pemasyarakatan dituntut untuk proaktif memahami setiap detail perubahan, guna memastikan hak-hak warga binaan, klien pemasyarakatan, dan prinsip keadilan restoratif dapat ditegakkan secara proporsional.

    Kupas Tuntas Politik Hukum Pidana Memasuki agenda utama, acara dilanjutkan dengan pembahasan mengenai Sosialisasi Politik Hukum Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. Materi inti ini disampaikan oleh pihak Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum beserta timnya.Hadir sebagai narasumber utama, Dirjen PP Kemenkum, Dhahana Putra, yang secara mendalam mengupas filosofi dan urgensi penyesuaian hukum ini."Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 ini bukan sekadar pergantian angka, pasal, atau masa hukuman, melainkan wujud nyata dari pergeseran paradigma hukum pidana kita. Hukum kini didesain agar lebih modern, humanis, dan sangat berorientasi pada pemulihan keadilan (restorative justice). Oleh karena itu, sinergi dari seluruh lini pemasyarakatan sangat dibutuhkan dalam implementasinya, " tegas Dhahana Putra dalam pemaparannya.

    Di tempat terpisah, Kepala Bapas Kelas II Purwokerto, Bluri Wijaksono, yang turut mengikuti jalannya kegiatan secara virtual, menyampaikan komitmen penuh dari jajarannya. Ia memastikan seluruh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di lingkungan Bapas Purwokerto siap untuk mengimplementasikan amanat dari undang-undang yang baru tersebut."Keikutsertaan kami dalam sosialisasi ini sangat krusial. Pembimbing Kemasyarakatan adalah ujung tombak dalam proses Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), pendampingan, dan pengawasan klien. Dengan memahami secara utuh konstruksi hukum dari UU No. 1 Tahun 2026, kami optimis Bapas Purwokerto dapat memberikan pelayanan penegakan hukum yang semakin presisi, terukur, dan berkeadilan bagi seluruh klien pemasyarakatan, " ujar Bluri Wijaksono.


    Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat bagi seluruh insan pengayoman dalam menjalankan tugas dan fungsinya di era baru hukum pidana Indonesia.(Humas Bapas Purwokerto)

    pemasyarakatan ditjenpas kemenimipas infoimipas news guardandguide setahunbekerja setahunbergerak setahunberdampak bapaspurwokerto
    Devira Arum

    Devira Arum

    Artikel Sebelumnya

    Bapas Purwokerto Dampingi Upaya Diversi...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Purwokerto Ikuti Sosialisasi Politik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sony Sonjaya: BGN Dorong Penguatan Industri Peternakan untuk Ketahanan Pangan dan Perbaikan Gizi
    Unhas Makassar Dorong Gizi Anak Lewat Dapur Bergizi Gratis
    Dr. Hendri: DNA Partai Politik Harus Dibangun dengan Pendekatan Kesejahteraan, Teknologi Informasi dan Artificial Intelligent
    Abdullah Rasyid: Imigrasi Jadi Motor Ekonomi, Lapas Fokus Kemandirian
    Dr. Muhd Naf'an: Literasi Hukum Kunci Keadilan Sejati di Indonesia
    Panen Raya Serentak Pemasyarkatan, Lapas Purwokerto Dukung Ketahanan Pangan Nasional 
    Wujudkan Birokrasi Bersih dan Melayani, Lapas Purwokerto laksanakan Apel Penandatanganan Pakta Integritas Zona Integritas
    Tingkatkan Pengawasan, Kalapas Purwokerto Lakukan Kontrol Keliling Pastikan Kondisi Aman dan Terkendali
    Tingkatkan Kualitas Pembimbingan, Bapas Purwokerto Pelajari Pengelolaan Griya Abhipraya di Yogyakarta
    ‎Wujudkan Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Purwokerto ikuti Panen Raya Serentak bersama Menteri Imipas
    Wujudkan Kemandirian, WBP Lapas Purwokerto Hasilkan Sapu Glagah Bernilai Guna
    Wujudkan Birokrasi Bersih, Bapas Purwokerto Gelar Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas 2026
    Panen Raya Serentak Pemasyarkatan, Lapas Purwokerto Dukung Ketahanan Pangan Nasional 
    Wujudkan Birokrasi Bersih dan Melayani, Lapas Purwokerto laksanakan Apel Penandatanganan Pakta Integritas Zona Integritas
    Wujudkan Transparansi, Bapas Purwokerto Gelar Rapat Penyelarasan Dokumen Perjalanan Dinas Pembimbing Kemasyarakatan
    Wujud Kepedulian Sosial, Petugas dan WBP Lapas Kelas IIA Purwokerto Gelar Kerja Bakti dan Salurkan Bantuan Sosial di Desa Pamijen
    Kolaborasi Perencanaan, Lapas Purwokerto Terima Studi Tiru dari Lapas Narkotika Purwokerto
    Perempuan Berdaya dan Berkarya, Bapas Purwokerto Peringati Hari Ibu ke-97 Menuju Indonesia Emas 2045
    Dua Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto Jalani Pemeriksaan Rutin TBC di RST Wijayakusuma Purwokerto
    Asah Keterampilan, Warga Binaan Lapas Kelas IIA Purwokerto Produksi Sapu Lidi

    Ikuti Kami