Purwokerto - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto mengikuti kegiatan Sosialisasi Politik Hukum Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jumat (6/3/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum sebagai narasumber dan diikuti secara virtual oleh seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Bertempat di Ruang Kepala Lapas, kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto Aliandra Harahap bersama Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik) serta jajaran.

Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk penyampaian informasi dan pemahaman terkait kebijakan hukum pidana terbaru, khususnya mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang menjadi bagian dari penguatan sistem hukum pidana nasional.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber memaparkan berbagai substansi penting terkait pengaturan dalam undang-undang tersebut, termasuk arah kebijakan dan implementasinya dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Aliandra Harahap, juga berkesempatan menyampaikan pertanyaan dalam sesi diskusi terkait implementasi undang-undang tersebut dalam pelaksanaan pembinaan warga binaan di lembaga pemasyarakatan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Purwokerto, Aliandra Harahap, menyampaikan Kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk menambah pemahaman jajaran pemasyarakatan terhadap perkembangan kebijakan hukum pidana.
"Dengan adanya pemahaman yang baik, diharapkan pelaksanaan tugas pembinaan terhadap warga binaan dapat berjalan lebih optimal dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” ujarnya
(Humas Lapas Purwokerto)
