Wujudkan Transparansi, Bapas Purwokerto Gelar Rapat Penyelarasan Dokumen Perjalanan Dinas Pembimbing Kemasyarakatan

    Wujudkan Transparansi, Bapas Purwokerto Gelar Rapat Penyelarasan Dokumen Perjalanan Dinas Pembimbing Kemasyarakatan
    dok humas bapas purwokerto

    PURWOKERTO — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto menggelar rapat koordinasi antara Bagian Keuangan dan para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Selasa, 4 Oktober 2025, bertempat di Aula Bapas Purwokerto. Rapat ini difokuskan pada pembahasan dokumen perjalanan dinas, khususnya menyangkut aspek administrasi, anggaran, serta pertanggungjawaban keuangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas fungsional PK di lapangan.

    Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Urusan Tata Usaha, Dewi Umbarawati, dan dihadiri oleh jajaran struktural serta seluruh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto. Dalam sambutannya, Dewi menekankan pentingnya keterpaduan antara aspek administratif dan teknis dalam setiap kegiatan perjalanan dinas agar pelaksanaan tugas PK di lapangan tetap akuntabel dan sesuai regulasi.

    “Pelaksanaan tugas pembimbing kemasyarakatan di lapangan tidak hanya menuntut ketepatan teknis, tetapi juga tanggung jawab administratif yang sesuai dengan ketentuan anggaran. Oleh karena itu, penyelarasan dokumen dan pemahaman regulasi menjadi kunci agar pelaporan keuangan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, ” ujar Dewi dalam pembukaan rapat.

    Rapat dilanjutkan dengan paparan teknis oleh Moch. Sulistiyono, selaku Analis Keuangan Bapas Purwokerto. Ia menyampaikan materi mengenai penyusunan dan pelaporan dokumen perjalanan dinas sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Dalam paparannya, Moch. Sulistiyono menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi terbaru tersebut sangat penting untuk meningkatkan tertib administrasi dan efektivitas pelaporan.

    “Dengan diberlakukannya PMK 119 Tahun 2023, setiap pejabat dan pegawai perlu menyesuaikan format serta kelengkapan dokumen perjalanan dinas agar sesuai ketentuan. Hal ini bukan semata soal administratif, tetapi juga bagian dari wujud akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran negara, jelas Sulistiyono.

    Suasana rapat berlangsung interaktif, di mana para peserta aktif mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait kendala dalam penyusunan laporan perjalanan dinas. Diskusi mencakup mekanisme pengajuan SPPD, bukti pengeluaran yang sah, serta langkah-langkah digitalisasi dokumen guna mendukung efisiensi dan pengawasan keuangan.

    Melalui rapat ini, Bapas Purwokerto berupaya memperkuat koordinasi antara bidang keuangan dan Pembimbing Kemasyarakatan agar setiap kegiatan lapangan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan sesuai regulasi. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat kinerja kelembagaan serta mendukung prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam lingkungan pemasyarakatan.

    ditjenpas pemasyarakatan kemenimipas bapaspurwokerto guardandguide news setahunbergerak
    Devira Arum

    Devira Arum

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Kompetensi, Empat Pegawai Bapas...

    Artikel Berikutnya

    Kobarkan Semangat Juang Teladani Nilai Pengorbanan,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TNI Distribusikan 14.225 Nasi Bungkus untuk Warga Terdampak Banjir di Medan
    Kerahkan 21.707 Personel dan Beragam Alutsista, TNI AD Perkuat Bantuan Kemanusiaan di Sumatera
    TNI–Polri Gelar Patroli Gabungan Perketat Keamanan Puncak Jaya
    Satgas Gulben Kodam I/BB Berhasil Temukan dan Evakuasi Jenazah Korban Banjir di Tapanuli Selatan
    TNI AL Kerahkan KRI dan Helikopter untuk Bantu Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

    Ikuti Kami