PURWOKERTO – Dugaan tindakan amoral yang melibatkan seorang oknum dosen di lingkungan UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto (UIN SAIZU) kembali menjadi sorotan publik. Informasi tersebut terus mencuat hingga Minggu malam (15/02/2026).
Menyusul pernyataan Ketua Dewan Pembina Alumni UIN SAIZU sekaligus Ketua PW Pojok Baca Nahdiyin Jawa Tengah, KH. Imam Tobroni, yang disampaikan kepada awak media melalui sambungan telepon.

Ia mendesak pimpinan universitas mengambil langkah tegas guna menjaga marwah institusi pendidikan tinggi Islam di Purwokerto.
“Ini sudah melampaui batas kepatutan dan tidak mencerminkan akhlak serta tanggung jawab moral seorang dosen di perguruan tinggi yang seharusnya menjunjung etika dan moral akademis. Dunia akademik harus dijaga marwah dan kehormatannya, ” tegas KH. Imam Tobroni.
Ia menambahkan bahwa kampus bukan sekadar ruang transfer ilmu, melainkan ruang pembinaan karakter dan keteladanan.
“Saya berharap rektor agar segera mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan aturan adalah harga mati demi menjaga integritas lembaga, ” tandasnya.
Menindaklanjuti pernyataan tersebut, awak media melakukan konfirmasi resmi kepada pihak universitas pada malam yang sama. Komunikasi dilakukan melalui Ketua Tim Humas UIN SAIZU, Safrudin Aziz.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Senin dini hari (16/02/2026), pihak kampus memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar.
“Kasus ini dilakukan oleh oknum dosen dan sangat-sangat merugikan institusi kampus yang sedang membangun reputasi dengan berbagai prestasi, baik di tingkat nasional maupun internasional, ” ujar Safrudin Aziz.
Ia menjelaskan bahwa dugaan pelecehan seksual tersebut merupakan kasus lama yang terjadi pada tahun 2024 dan telah diproses melalui mekanisme internal kampus.
“Kami telah melakukan penegakan disiplin dan menjatuhkan sanksi etik atas pelanggaran kode etik dosen, ” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak humas menyampaikan bahwa apabila perkara tersebut memasuki ranah hukum pidana, maka hal itu menjadi domain pribadi para pihak sebagai subjek hukum.
“Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum untuk menemukan keadilan bagi semua pihak, ” tambahnya, seraya menegaskan komitmen universitas terhadap transparansi dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut Safrudin Aziz, mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan moral dari Ketua Dewan Pembina Alumni UIN SAIZU Purwokerto serta seluruh pihak yang peduli. Semoga Allah SWT membimbing kita semua untuk terus menjaga amanah, memperkuat integritas, dan menegakkan keadilan dengan hati yang jernih dan penuh tanggung jawab.
KH. Imam Tobroni berharap peristiwa ini menjadi refleksi bersama bagi seluruh civitas akademika.
“Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran. Jangan ada lagi sikap arogansi terhadap mahasiswa. Hubungan akademik harus dibangun dengan etika, dialog, dan keteladanan, ” pesannya.
Perkembangan kasus ini menunjukkan pentingnya penanganan yang adil, profesional, dan sesuai regulasi.
Di tengah derasnya arus informasi publik, langkah tegas, transparan, serta berlandaskan hukum dan kode etik menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi.
(Djarmanto-YF2DOI)

Updates.