Pendampingan Humanis Anak Berhadapan dengan Hukum, Bapas Purwokerto Gandeng Pesantren untuk Penguatan Karakter

    Pendampingan Humanis Anak Berhadapan dengan Hukum, Bapas Purwokerto Gandeng Pesantren untuk Penguatan Karakter

    BANYUMAS — Pendekatan pembinaan berbasis lingkungan pendidikan kembali dilakukan Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto melalui pendampingan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap klien anak berinisial P. di Pondok Pesantren Al Hasyimi, Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Senin (23/2/2026). Pendampingan ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang mewajibkan anak menjalani pelayanan masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perkara pencurian.

    Pendampingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Zenitha Ayu Hanestya, yang memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai ketentuan sekaligus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Ia menegaskan bahwa proses pembinaan tidak berfokus pada hukuman semata, tetapi pada perubahan perilaku dan kesiapan reintegrasi sosial.
    “Kami mendampingi agar anak mampu menjalankan kewajiban dengan baik sekaligus memperoleh pembelajaran nilai, disiplin, dan tanggung jawab sehingga tidak mengulangi kesalahan di kemudian hari, ” ujarnya.

    Selama masa pendampingan, anak dilibatkan dalam berbagai kegiatan pelayanan masyarakat di lingkungan pesantren, seperti menjaga kebersihan, membantu perawatan fasilitas, serta mengikuti aktivitas pembinaan keagamaan. Program berlangsung selama tiga bulan dengan total kewajiban pelayanan masyarakat sebanyak 120 jam, disertai pemantauan dan evaluasi berkala oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

    Pihak pesantren menyambut baik pelaksanaan pembinaan tersebut. Pengelola Pondok Pesantren Al Hasyimi menilai keterlibatan anak dalam aktivitas pesantren menjadi kesempatan untuk menanamkan nilai moral dan kebiasaan positif.
    “Kami memberikan ruang bagi anak untuk belajar, beradaptasi, dan merasakan lingkungan yang mendukung perubahan. Harapannya, pengalaman di pesantren dapat menjadi bekal untuk masa depannya, ” ungkap perwakilan pengelola pesantren.

    Skema pelayanan masyarakat dinilai sebagai pendekatan pemasyarakatan yang menitikberatkan pemulihan dan tanggung jawab sosial. Melalui lingkungan yang konstruktif, anak didorong memahami konsekuensi perbuatannya sekaligus membangun keterampilan sosial dan kepercayaan diri.

    Bapas Purwokerto menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam pembinaan anak berhadapan dengan hukum. Kolaborasi antara petugas pemasyarakatan, keluarga, dan lembaga pendidikan diharapkan mampu mempercepat proses perubahan serta mendukung anak kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, dan bertanggung jawab.

    (Tim Humas Bapas Purwokerto)

    ditjenpas kemenimipas infoimipas news guardandguide setahunbekerja setahunbergerak setahunberdampak bapaspurwokerto pemasyarakatan ditjenpas kemenimipas infoimipas news guardandguide setahunbekerja setahunbergerak setahunberdampak bapaspurwokerto pemasyarakatan
    Devira Arum

    Devira Arum

    Artikel Sebelumnya

    Opname Sarana Giatja, Lapas Kelas IIA Purwokerto...

    Artikel Berikutnya

    Kalapas Narkotika Purwokerto Terima Laporan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rakorops TNI TA 2026 Perkuat Kesiapan Operasi dan Tegaskan Jati Diri Prajurit di Era Modern
    Pasipers Kodim Klungkung Hadiri Rapat Persiapan HUT RI ke-81
    Danramil Hadiri Musrenbang Kecamatan Banjarangkan
    Letkol Sidik Pramono Sambut Audiensi KPUD Klungkung
    Pendampingan Humanis Anak Berhadapan dengan Hukum, Bapas Purwokerto Gandeng Pesantren untuk Penguatan Karakter

    Ikuti Kami