Purbalingga — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto memperkuat koordinasi lintas lembaga melalui rapat bersama Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga dalam rangka menyongsong implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Rapat digelar pada Kamis, 20 November 2025, di Gedung A Setda Purbalingga.
Bapas Purwokerto menjadi salah satu pemapar utama dalam rapat tersebut, dengan fokus pada dua agenda strategis: pelaksanaan Pidana Kerja Sosial (PKS) dan rencana pembentukan Pos Bapas Purbalingga sebagai upaya mendekatkan pelayanan pembimbingan kemasyarakatan kepada masyarakat.
Perwakilan Bapas Purwokerto, Hadi Prasetiyo, menjelaskan bahwa PKS merupakan jenis pidana baru yang memerlukan dukungan penuh dari pemerintah daerah, khususnya terkait penyediaan lokasi dan sarana pendukung. “Pelaksanaan PKS harus dipersiapkan dengan matang, baik dari aspek lokasi, keamanan, maupun kelayakan fasilitas. Kami berharap Pemkab dapat menyediakan tempat kerja sosial yang memenuhi syarat, ” ujarnya.
Hadi juga menegaskan pentingnya pembentukan Pos Bapas Purbalingga untuk mempercepat layanan asesmen, pembimbingan, dan pengawasan klien. “Pos Bapas akan menghadirkan layanan pemasyarakatan yang lebih dekat dan responsif. Ini bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan kualitas pembimbingan kemasyarakatan, ” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Idang Heru Sukoco dari Bapas Purwokerto menyampaikan bahwa keberadaan Pos Bapas merupakan langkah strategis dalam menghadapi implementasi KUHP baru. Menurutnya, layanan berbasis kedekatan wilayah akan mempermudah koordinasi dan memperkuat efektivitas pengawasan klien pemasyarakatan.
Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyambut positif rencana Bapas Purwokerto. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Suroto, S.H., menegaskan komitmen Pemkab untuk mendukung pelaksanaan PKS dan pembentukan Pos Bapas.
“Pemkab Purbalingga siap mendukung penuh fasilitas, regulasi, dan kebutuhan teknis lainnya agar pelaksanaan PKS dan pembentukan Pos Bapas dapat berjalan optimal, ” tegasnya.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang melibatkan perangkat daerah seperti Dinsos, BLK, Bagian Hukum dan Kerja Sama, Disnaker, Dinperindag, Dinkop dan UKM, Bakeuda, hingga Bapelitbangda. Sejumlah pertanyaan dan usulan disampaikan terkait kesiapan lokasi, mekanisme kolaborasi, serta alur pelaksanaan PKS.
Pada akhir pertemuan, seluruh peserta menyepakati tiga poin utama:
Pos Bapas Purbalingga akan segera dibentuk untuk memperkuat layanan pembimbingan kemasyarakatan.
Lokasi Pelaksanaan PKS akan ditetapkan melalui Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab, Kejari, dan Bapas Purwokerto.
Hasil kesepakatan tersebut akan disampaikan kepada Bupati Purbalingga untuk penetapan lokasi resmi.
Kepala Bapas Purwokerto dalam pernyataan resminya menyambut baik hasil rapat dan menegaskan kesiapan lembaganya. “Bapas Purwokerto siap mendukung penuh pelaksanaan PKS dan pembentukan Pos Bapas. Ini langkah penting menuju pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial, ” tegasnya.
Dengan terjalinnya sinergi ini, Bapas Purwokerto berharap implementasi KUHP baru dapat berjalan efektif, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan restoratif.
(Humas Bapas Purwokerto)

Devira Arum