Purwokerto - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Purwokerto secara resmi mengajukan permohonan informasi mengenai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas, Senin (23/02/2026).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya tertib administrasi aset negara dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Permohonan informasi NJOP tersebut dibutuhkan sebagai bagian dari rencana penetapan besaran sewa rumah negara di lingkungan Lapas Narkotika Purwokerto.
Kepala Urusan Umum, Enni Sunarti, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk koordinasi aktif antar instansi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Koordinasi dengan pemerintah daerah sangat krusial untuk memastikan data aset tanah dan bangunan yang dikelola oleh pihak Lapas selaras dengan catatan daerah, " ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas menyambut baik permohonan tersebut dan siap memberikan informasi yang dibutuhkan sesuai prosedur yang berlaku. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat validitas data serta mendukung kelancaran administrasi dan pengelolaan aset di lingkungan Lapas.
Melalui koordinasi yang baik antar instansi, diharapkan proses administrasi berjalan lebih efektif, akurat, dan memberikan manfaat dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga.
(Humas Elkapur)
