Apel Deklarasi Zero Narkoba dan Handphone di Lapas Kelas IIA Purwokerto

    Apel Deklarasi Zero Narkoba dan Handphone di Lapas Kelas IIA Purwokerto
    Apel Deklarasi Zero Narkoba dan Handphone di Lapas Kelas IIA Purwokerto

    PURWOKERTO — Lapas Kelas IIA Purwokerto melaksanakan apel deklarasi zero narkoba dan handphone sebagai bentuk komitmen tegas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal.

    Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran pegawai dengan penuh khidmat dan tanggung jawab, Senin (20/04/2026).

    Dalam pelaksanaan apel, seluruh peserta secara bersama-sama mengucapkan ikrar deklarasi sebagai wujud kesungguhan dalam menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba serta peredaran handphone ilegal di dalam lapas. Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat pengawasan dan penegakan disiplin di lingkungan kerja.

    Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto, Aliandra Harahap, dalam amanatnya menyampaikan bahwa, Apel deklarasi ini merupakan komitmen bersama yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

    "Tidak ada ruang bagi narkoba dan handphone ilegal di dalam lapas. Seluruh petugas wajib menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku, " tegasnya. 

    Sebagai bentuk penguatan komitmen, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi zero narkoba dan handphone oleh seluruh jajaran pegawai. Penandatanganan ini menjadi simbol keseriusan dan tanggung jawab bersama dalam mewujudkan lingkungan lapas yang bersih dari pelanggaran.

    Melalui apel deklarasi ini, diharapkan seluruh jajaran semakin memperkuat integritas, meningkatkan kewaspadaan, serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Komitmen zero narkoba dan handphone menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang bersih, aman, dan terpercaya.

    (Humas Lapas Purwokerto)

    banyumas lapas purwokerto lapas purwokerto terbaru kalapas purwokerto zero narkoba dan hp
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Kewaspadaan DBD, Kelurahan Sokanegara...

    Artikel Berikutnya

    Regu Siang Lapas Narkotika Purwokerto Kontrol...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang
    PDAM Tirta Benteng Rayakan Harkonas: Pelayanan Humanis dan Responsif
    Tersangka Tambang Ilegal AT Mangkir, Polisi Siap Jemput Paksa
    RUU PPRT Sah Jadi UU, Kepastian Hukum dan Kesejahteraan bagi Pekerja Rumah Tangga
    Kasus Pengadaan Fiktif Proyek Perumahan, Terdakwa Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto Hadapi Vonis Hakim

    Ikuti Kami