PURWOKERTO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Standar Layanan Kesehatan Jiwa bagi Tahanan, Anak, Narapidana dan Anak Binaan serta Pelatihan Deteksi Dini Masalah Kesehatan Jiwa dengan Instrumen Skrining Brief Jail Mental Health Screen (BJMHS) yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, jumat (06/03/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh petugas Lapas Purwokerto yang bertugas di bidang pembinaan dan pelayanan kesehatan. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas petugas pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan kesehatan jiwa yang optimal kepada warga binaan.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai standar layanan kesehatan jiwa di lingkungan pemasyarakatan serta pelatihan penggunaan instrumen skrining BJMHS yang digunakan untuk mendeteksi secara dini potensi masalah kesehatan mental pada tahanan dan narapidana.

Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Aliandra Harahap, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan di dalam lapas.

“Melalui sosialisasi dan pelatihan ini, kami berharap seluruh petugas dapat memahami standar pelayanan kesehatan jiwa serta mampu melakukan deteksi dini terhadap permasalahan kesehatan mental warga binaan sehingga penanganannya dapat dilakukan secara cepat dan tepat, ” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Purwokerto berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga binaan, khususnya dalam aspek kesehatan jiwa, sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak dasar warga binaan serta mendukung terciptanya layanan pemasyarakatan yang profesional dan humanis.
(Humas Lapas Purwokerto)
