PURWOKERTO – Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai langkah strategis masa transisi hukum pidana nasional, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto menggelar rapat koordinasi intensif pada Rabu (07/01/2026). Bertempat di Aula Bapas Purwokerto pukul 10.30 WIB, pertemuan ini fokus membahas optimalisasi peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) seiring berlakunya KUHP Tahun 2023 dan KUHAP Tahun 2025.

Perubahan paradigma hukum dari crime control model menuju due process of law menempatkan PK sebagai aktor sentral, khususnya dalam penerapan keadilan restoratif (restorative justice). Dalam paparannya, PK Muda Roizal menekankan bahwa UU No. 1 Tahun 2023 telah memberikan mandat baru bagi PK untuk mengawal pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.
"Pembimbing Kemasyarakatan kini bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan instrumen strategis yang menjadi jembatan antara aparat penegak hukum, pelaku, dan masyarakat. Litmas yang kita susun harus menjadi laporan berbasis bukti yang kuat untuk menentukan arah rehabilitasi klien, " ujar Roizal di hadapan para peserta rapat.
Diskusi berkembang dinamis saat membahas teknis pelaksanaan pidana kerja sosial. PK Madya Idang menyoroti pentingnya kesiapan Bapas dalam menyediakan lokasi kerja sosial yang aksesibel bagi klien. Merespons hal tersebut, PK Muda Dian menegaskan perlunya langkah konkret berupa perluasan jaringan kerja sama.
"Kita harus bergerak cepat. Saya instruksikan tim untuk segera memetakan tempat kerja sosial dan mengunci komitmen melalui MoU, tidak hanya di tingkat kabupaten, tetapi hingga tingkat kecamatan. Ini penting agar saat di persidangan, PK sudah siap dengan rekomendasi tempat yang pasti dan terjangkau bagi klien, " tegas Dian dalam arahannya.
Selain pemetaan tempat, rapat tersebut juga menekankan penguatan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Pemerintah Desa. Hal ini diharapkan dapat mempermudah proses penggalian data di lapangan sehingga rekomendasi yang diberikan PK dalam sidang pengadilan memiliki akurasi yang tinggi.
Kegiatan ini menjadi momentum bagi Bapas Purwokerto untuk memastikan bahwa masa transisi perubahan hukum pidana di Indonesia dapat berjalan mulus, dengan mengedepankan perlindungan HAM dan penyelesaian perkara yang lebih manusiawi melalui peran aktif Pembimbing Kemasyarakatan.
(Humas Bapas Purwokerto)

Devira Arum