PURWOKERTO - Lapas Kelas IIA Purwokerto melaksanakan kegiatan mutasi lima orang Warga Binaan menuju Lapas Minimum Nirbaya pada Selasa, 18 November 2025 Proses pemindahan berjalan aman, tertib, serta sesuai dengan standar operasional prosedur pemindahan warga binaan.
Mutasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari asesmen pemasyarakatan yang menunjukkan bahwa kelima warga binaan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk ditempatkan pada Lapas Minimum Security.

Selain itu, rekomendasi dari bidang pembinaan dan pengamanan turut menguatkan dasar pemindahan sebagai bagian dari upaya menempatkan WBP sesuai klasifikasi risiko dan kebutuhan pembinaan.

Sebelum pemberangkatan, petugas memastikan kelengkapan berkas dan data WBP, mulai dari dokumen register, data integrasi, hingga berita acara kesehatan. Pemeriksaan barang bawaan juga dilakukan secara ketat guna memastikan tidak terdapat barang terlarang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan selama proses pemindahan.

Proses pengawalan dilaksanakan oleh petugas Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) dengan pengamanan sesuai SOP. Setibanya di Lapas Minimum Nirbaya, kelima warga binaan diterima oleh petugas penerima, dilakukan verifikasi data, pemeriksaan identitas, serta pencocokan dokumen secara lengkap. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan tertib.
Kalapas Purwokerto Aliandra Harahap, menyampaikan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari optimalisasi tata kelola pemasyarakatan.
“Pemindahan ini bertujuan untuk memastikan warga binaan memperoleh pembinaan yang sesuai dengan tingkat risiko dan kebutuhan mereka. Kami selalu menjunjung aspek keamanan, ketertiban, serta kelengkapan administrasi dalam setiap proses mutasi, ” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini sekaligus mendukung pemerataan hunian dan peningkatan kualitas layanan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.
(Humas Lapas Purwokerto)
