Pemberian Remisi Natal, Wujud Pembinaan dan Penghargaan bagi Warga Binaan di Lapas Narkotika Purwokerto

    Pemberian Remisi Natal, Wujud Pembinaan dan Penghargaan bagi Warga Binaan di Lapas Narkotika Purwokerto
    Pemberian Remisi Natal, Wujud Pembinaan dan Penghargaan bagi Warga Binaan di Lapas Narkotika Purwokerto

    Purwokerto - Sebanyak 11 (sebelas) orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Purwokerto menerima Remisi Khusus (RK) pada Hari Raya Natal tahun 2025, Kamis (25/12/2025).

    Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam rangka perayaan Hari Raya Natal.

    Remisi diberikan kepada warga binaan yang beragama Kristen dan Katolik yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

    Dari total 246 penghuni Lapas Narkotika Purwokerto, sebanyak 16 orang beragama Kristen dan Katolik. Setelah melalui proses verifikasi, 11 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima remisi, sementara lima orang lainnya belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan. 

    Adapun rincian pemberian remisi terdiri atas Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 11 (sebelas) orang, dengan besaran pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Sementara itu, Remisi Khusus II (RK II) Nihil atau tidak ada warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus II (RK II). 

    Kalapas Narkotika Purwokerto, Mochammad Sjaefoedin, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

    “Remisi diberikan kepada pemeluk agama Nasrani yang berkelakuan baik. Semoga mereka tetap dapat menjalani masa pembinaan dengan baik hingga nantinya kembali ke tengah masyarakat. Pemberian remisi adalah salah satu bukti nyata kepedulian negara terhadap pemenuhan hak warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan, ” ujarnya.

    Pemberian remisi Natal ini menjadi bagian dari upaya pembinaan berkelanjutan, sekaligus penegasan bahwa sistem Pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan dan reintegrasi sosial.

    Hal ini juga menjadi kado Natal yang begitu indah bagi warga binaan, walaupun mereka tidak dapat berkumpul dengan keluarga, namun negara akan terus hadir untuk memenuhi hak-haknya.

    (Humas Elkapur)

    jawa tengah banyumas lapas narkotika purwokerto info lapas narkotika purwokerto remisi natal
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Lapas Purwokerto...

    Artikel Berikutnya

    Suka Cita Natal di Balik Jeruji, Warga Binaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    MIN 3 Banyumas Bersinar di TKA Provinsi, Siswanya Tembus Juara 2 dari 730 Peserta 
    Bapas Purwokerto Kembali Lantik Pejabat Fungsional Ahli Muda
    Kodaeral X TNI AL Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Dalam Rangka Hari Dharma Samudera 2026
    ‎Wujudkan Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Purwokerto ikuti Panen Raya Serentak bersama Menteri Imipas
    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin

    Ikuti Kami