Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan administrasi dan teknis, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto mengikuti kegiatan Sosialisasi Standar Registrasi Klien Pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pada hari Rabu, 18 Februari 2026. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh Staf Registrasi dan Pembimbing Kemasyarakatan di lingkungan Bapas Purwokerto.

Pelaksanaan sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan melalui penerapan prosedur registrasi yang lebih baku, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya standar yang seragam, diharapkan seluruh proses pendataan klien dapat berjalan lebih sistematis guna mendukung fungsi pembimbingan dan pengawasan secara maksimal. Hal ini didasari pada pentingnya kepemilikan data klien yang terstruktur, akurat, serta terdokumentasi dengan baik sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan.

Selain sebagai upaya penataan administrasi, standarisasi registrasi ini juga bertujuan untuk menyediakan basis data dan informasi yang valid. Data tersebut nantinya akan menjadi landasan krusial bagi Pembimbing Kemasyarakatan dalam pengambilan keputusan, penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), hingga pengembangan kebijakan pemasyarakatan yang lebih komprehensif. Melalui partisipasi aktif dalam sosialisasi ini, Bapas Purwokerto berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan regulasi terbaru demi mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berbasis data yang mutakhir. (Humas Bapas Purwokerto)

Devira Arum